Hukum  

Pakar Pidana UBK Berharap Ada Kolaborasi Urus Aset Alay

Kirka.co
Pakar Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra. Foto Istimewa

KIRKA – Terkait permasalahan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tak kunjung selesai hingga menjadi novum pada permohonan PK.

Pakar Hukum UBK berharap adanya kolaborasi untuk segera menyelesaikannya.

Azmi Syahputra menilai antara Kejaksaan dan pihak Alay seharusnya sudah tidak ada masalah lagi mengenai Uang Pengganti Kerugian Negara yang kini menjadi beban terpidana, sebab seluruhnya telah diserahkan untuk dilelang.

Baca Juga : Alay: Kerugian Negara Timbul Karena Pemkab Lamtim Sendiri

Pengajar dari Universitas Bung Karno ini mengatakan bahwa kedua pihak harus memprioritaskan pada pemulihan keuangan negara, seluruhnya harus ditelusuri bersama dan tidak terkesan seperti hanya berputar-putar.

“Aset-aset yang telah diserahkan semestinya sudah tidak ada kendala lagi untuk segera dilelang, agar keuangan negara segera dapat dipulihkan, daripada urusan ini terkesan seperti berputar-putar begini terus,” ungkap Azmi Syahputra, Kamis 26 Agustus 2021.

Saat ditanyai pendapatnya tentang fakta bahwa masih adanya beberapa gugatan dari beberapa pihak terhadap aset yang menjadi objek lelang, kepada KIRKA.CO Azmi berpendapat bahwa seluruhnya harus diselesaikan secara bersama.

“Makanya ini segera diclearkan, kedua pihak harus berkombinasi menyisir aset-aset supaya tidak ada hambatan-hambatan lagi,” tuturnya.

Sementara diketahui, dalam permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Alay, keahlian Azmi Syahputra di bidang pidana turut digunakan dalam gelaran persidangannya, namun pada perkara tersebut ia mengakui bahwasanya perbuatan korupsi yang dilakukan Alay memang nyata.

Baca Juga : Alay: Kejaksaan Tidak Transparan Lelang Asetnya

“Saya melihat di perkara ini memang ada Pidana Korupsinya, ada kekeliruan yang telah dilakukan Pemerintah waktu menaruh dana itu, tapi pada akhirnya ya kita harus cari penyelesaian, ini juga eksekusinya harus disisir, jangan-jangan sudah ada orang lain yang mengambil,” imbuhnya.

Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay sendiri telah berlangsung sejak 12 Agustus 2021 kemarin, dan akan kembali digelar lanjutannya di PN Tanjungkarang pada Kamis 2 September 2021 pekan depan.