Hukum  

Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui

Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui
Terdakwa korupsi dana setoran PT KNT anak perusahaan PTPN VII, saat dilimpah tahap II. Foto: Istimewa

KIRKA – Eks Direktur anak perusahaan PTPN VII dituntut 9 tahun bui, dengan denda Rp500 juta dan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.

Baca Juga: Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar dan Gadai Mobil Operasional

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut perkara tersebut, pada gelaran persidangan lanjutannya, yang digelar pada Rabu 17 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Indah Irwanti.

Mantan Manajer Keuangan dan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, yang merupakan anak perusahaan PTPN VII ya g bergerak di bidang peternakan sapi tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Yang ia lakukan pada tahun anggaran 2015 hingga 2020, dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai total Rp5,7 miliar, yang digunakannya untuk beberapa urusan, yang tak berhubungan dengan bisnis perusahaan.

Diantaranya pada kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,525 miliar dan PT Solid Gold total sebesar Rp1,12 miliar. Dimana sebagian uangnya juga merupakan hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.

Maka atas perbuatannya itu, Terdakwa Indah Irwanti dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Limpah Tahap II

“Menuntut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa Rudi Vernando, bacakan surat tuntutannya.