Kirka – Upaya penyelundupan satwa liar dan produk hewan kembali digagalkan di pintu gerbang Sumatera-Jawa.
Sebuah truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dicegat petugas gabungan lantaran kedapatan mengangkut muatan tak lazim, ratusan lembar kulit ular piton dan puluhan satwa hidup tanpa dokumen resmi.
Penindakan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 malam itu bermula dari kecurigaan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung saat memeriksa sebuah truk boks.
Awalnya, muatan terlihat seperti paket kiriman biasa.
Namun, pemeriksaan mendalam mengungkap adanya ratusan komoditas hewan yang disembunyikan tanpa sertifikat kesehatan karantina.
Operasi ini merupakan buah sinergi antara Karantina Lampung (Barantin), Lanal Lampung, dan Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil bongkar muatan, petugas mendapati jumlah fantastis dari barang selundupan tersebut.
Total diamankan 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan satu ekor biawak.
Ironisnya, satwa-satwa tersebut dikemas secara asal-asalan dalam wadah yang sempit.
Hal ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengabaikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) yang berisiko mematikan satwa tersebut dalam perjalanan.
“Kami mengapresiasi TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan ini.
“Peredaran satwa tanpa tindakan karantina adalah pelanggaran serius yang berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan mengancam kelestarian sumber daya genetik Indonesia,” tegas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Dari keterangan sementara pengemudi truk, paket-paket tersebut diangkut dari Provinsi Riau.
Rencananya, satwa dan kulit ular itu akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, yakni Tangerang, Surabaya, hingga Denpasar.
Perwira Staf Intel Lanal Lampung, Mayor Laut (P) Firman Fitriadi, menyatakan bahwa seluruh barang bukti kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Karantina Lampung.
“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan,” ujar Firman.
Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi mendalam untuk memastikan jenis spesies dan status konservasi satwa-satwa tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan Karantina Riau untuk menelusuri jaringan pengirimnya.
Donni mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setiap lalu lintas media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina yang sah.
“Kepatuhan karantina adalah kunci melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian hayati.
“Kami imbau masyarakat berhenti melakukan pengiriman atau perdagangan satwa secara ilegal,” pungkas Donni.






