Kirka – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyoroti tajam kinerja dan kepatuhan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung.
Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dinilai telah memberikan potret buram dalam pengelolaan perusahaan daerah lantaran mengabaikan hak-hak normatif pekerja hingga menabrak putusan pengadilan.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandarlampung, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan fakta terkait ketidakpatuhan PT Wahana Raharja.
Sudah lebih dari satu tahun sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang membacakan Putusan Nomor: 16/Pid.sus-PHI/2024/PN Tjk pada 11 Desember 2024, namun perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan kewajibannya.
“Putusan itu seharusnya memberi harapan bagi 7 eks pekerja yang gajinya tak dibayar selama dua tahun dengan total Rp326 juta lebih.
“Namun faktanya, ada ketidakpatuhan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sapto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Sapto, tindakan PT Wahana Raharja bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja.
Tak hanya PT Wahana Raharja, sorotan juga diarahkan kepada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sapto membeberkan bahwa masalah penunggakan gaji di PT LEB bahkan menyisakan kisah tragis.
Salah satu eks pekerja, Audi Titaheluw, meninggal dunia pada September 2025 tanpa sempat menerima gaji yang tidak dibayarkan sejak Maret 2025.
“Alasan kerugian perusahaan atau kasus korupsi yang membelit PT LEB tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menahan hak karyawan.
“Ini pelanggaran hukum yang mengancam kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tegas Sapto.
LBH Bandarlampung pun mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung untuk tidak lepas tangan.
Sebagai pemegang tanggung jawab pembinaan dan pengawasan BUMD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diminta segera turun tangan memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Jika pengabaian terus dilakukan, ini berpotensi menjadi sengketa administratif bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.






