Hukum  

MA Tolak Kasasi di Perkara Korupsi Indah Irwanti

MA Tolak Kasasi di Perkara Korupsi Indah Irwanti
Tangkapan layar informasi perkara mahkamah agung, terkait putusan kasasi di perkara korupsi atas nama Terdakwa Indah Irwanti. Foto: Eka Putra

KIRKA – MA Tolak kasasi JPU di perkara korupsi dana penyertaan modal anak perusahaan PTPN VII, atas nama Terdakwa Indah Irwanti.

Baca Juga: Indah Irwanti Divonis 5 Tahun

Dari tayangan informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Ketua Desnayeti.

Memutuskan dalam amar putusannya, untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dimohonkan oleh Terdakwa.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim MA, yang dibacakan pada Kamis 14 Desember 2023.

Atas putusan itu, Irwan Aprianto selaku kuasa hukum Indah Irwanti. Menyebut pihaknya tetap menghormati vonis Majelis Hakim terhadap kasasi tersebut.

Namun ia menegaskan, pihaknya masih berencana untuk melakukan upaya lanjutan. Untuk mendapatkan keadilan hukum bagi Terdakwa.

“Apa pun putusannya, kita wajib menghormatinya. Namun dalam waktu dekat kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali,” ucap Irwan.

Baca Juga: Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Divonis Bui

Dalam perkara ini, Indah Irwanti diadili selaku Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, yang sebagai anak perusahaan dari perusahaan perkebunan negara PTPN VII.

Ia disidangkan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan penyelewengan setoran, dari para konsumen PT KNT sejak 2015 hingga 2020.

Yang kemudian, digunakan olehnya untuk kegiatan pribadinya, diantaranya untuk investasi bursa berjangka di PT Monex dengan besaran total Rp4,525 miliar.

Dan turut pula diinvestasikan oleh Indah ke PT Solid Gold sebesar total Rp1,12 miliar. Terdakwa juga kedapatan turut menggadaikan dua kendaraan operasional milik PT KNT.