KIRKA – Eks Direktur anak perusahaan PTPN 7 divonis bui selama tujuh tahun dan enam bulan, ia pun dimintakan untuk mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp5,7 miliar lebih.
Baca Juga: Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar dan Gadai Mobil Operasional
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dalam sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Terdakwa Indah Irwanti, selaku Direktur PT KNT, yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PTPN 7.
Pada perkaranya ini, Indah dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Maka oleh Hakim, ia pun dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut. “Mengadili. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp400 juta, subsider empat bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.
Hakim juga turut menjatuhkan pidana uang pengganti, senilai Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.






