Hukum  

KPK Akan Kembangkan Perkara Korupsi Mustafa

Pengacara Terdakwa Mustafa, Muhamad Yunus. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKAKPK akan kembangkan perkara korupsi MustafaMuhammad Yunus menduga KPK akan melakukan pengembangan dengan menerbitkan penyidikan baru dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

Yunus diketahui adalah pengacara dari Mustafa. Keterangan di atas ia lontarkan kepada pewarta di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis kemarin, 20 Mei 2021.

Baca Juga : Harapan Pengacara Jelang Pembacaan Tuntutan Mustafa

Lontaran keterangan tersebut ia yakini berdasarkan beberapa alasan. Menurut dia, para pihak yang dihadirkan ke ruang persidangan dianggapnya agak melebar dari isi materi dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.

Misalnya lanjut Yunus, saat KPK menghadirkan saksi yang diduga menerima uang mahar politik ke PKB. Dimana uang tersebut sambung Yunus, masih bagian dari uang hasil ijon proyek pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang dikumpulkan.

Baca Juga : PT Tanjungkarang Perpanjang Penahanan Terdakwa Mustafa

”Menurut analisis saya, penghadiran Chusnunia Chalim jika dilihat dari materi dakwaan tidak relevan, sehingga saya punya dugaan, JPU mungkin mau mengembangkan perkara ini lebih jauh. Dan mau lebih bersikap lebih adil kepada Mustafa,” ungkap Yunus.

Karena telah menyampaikan dugaan itu, Yunus mengatakan, siapa saja bisa menjadi tersangka baru jika dilihat dari fakta persidangan. Ia menyindir sekilas tentang persangkaan yang akan diterapkan KPK dalam perkara baru, yaitu penerima suap atau gratifikasi.

Baca Juga : Farid Alfauzi Dalam Catatan Aliran Uang Mustafa

Sangkaan itu menurut Yunus berangkat dari adanya penelusuran atau penggalian keterangan tentang siapa yang menerima uang mahar politik dari kliennya. Ia tak menampik bila kemudian Chusnunia Chalim masuk dalam kategori penerima dugaan gratifikasi atau suap tersebut.

”Ya bisa siapa saja kalau kita melihat fakta persidangan yang ada,” jawab Yunus.

Exit mobile version