Hukum  

MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Saat Sidang MK Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Tahun 2024. (Sumber Foto: Tangkap Layar Channel Youtube Resmi KPU RI).

KIRKA.CO – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4/2024), menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dengan ditolaknya seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ini, maka Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran secara sah menjadi pemenang Pilpres, seperti yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Dalam sidang MK ini, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusannya menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN), yang teregister dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: KPU Pusat Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan atas gugatan pihak Anies-Muhaimin.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo juga membacakan putusan perkara yang teregister dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan oleh Paslon Ganjar-Mahfud.

Exit mobile version