Hukum  

Mengapa Hanya Tamanuri, Anggota DPR yang Dipanggil Jaksa KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang?

PN Tipikor Tanjungkarang
Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri saat dihadirkan Jaksa KPK untuk dimintai keterangannya di bawah sumpah di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Persidangan perkara korupsi atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila masih berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Puluhan saksi dengan ragam latar belakang dalam perkara yang ditangani Jaksa KPK ini telah dihadirkan ke muka sidang sejak 10 Januari 2023 lalu.

Suap dan gratifikasi dalam kasus ini dituduhkan kepada 3 orang terdakwa:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Suap dan gratifikasi yang dituduhkan Jaksa KPK di surat dakwaannya diduga digunakan untuk membiayai pembangunan rehab Masjid Al-Wasii Unila hingga membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Untuk membuktikan perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, Jaksa KPK memanggil Tamanuri –anggota Komisi V DPR RI.

Baca juga: Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Penuhi Panggilan KPK

Dalam pemeriksaannya, Tamanuri ternyata mempunyai peran untuk memuluskan niat dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana menitipkan kelulusan anaknya yang mendaftar lewat jalur SMMPTN Tahun 2022 sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran.

Dari proses awal hingga akhir penitipan anaknya, Mardiana diduga memberikan uang Rp100 juta sebagai sumbangan untuk membiayai pembangunan Gedung LNC –diduga milik Profesor Karomani.

Fakta tentang adanya dugaan pemberian uang atas penitipan calon mahasiswa baru Unila ini nyatanya tidak berlaku sama kepada penitip lainnya.

Berbeda dengan Tamanuri sekelas Anggota DPR, penitipan calon mahasiswa baru Unila dari Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad tak disertai dengan pemberian uang.

Jaksa KPK, Asril memandang terdapat perlakuan khusus kepada Musa Ahmad yang diduga menitipkan dua calon mahasiswa baru Unila berdasarkan Barang Bukti yang ditampilkan di muka persidangan.

Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengaku dirinya telah mengajukan pertanyaan kepada Musa Ahmad dengan tujuan mencari tahu apakah ada kemungkinan terjadi kick back antara Musa Ahmad dan Profesor Karomani.

Baca juga: Muhammad Kadafi Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Unila

Sebabnya di satu sisi, Musa Ahmad dalam BAP mengaku mewacanakan dukungan kepada Profesor Karomani untuk duduk sebagai Ketua PWNU Lampung.

Terlebih lagi Musa Ahmad dan Unila di era kepempinan Karomani menjalin kerja sama (MoU), misalnya dalam hal pelaksanaan KKN mahasiswa Unila di Pemkab Lampung Tengah.

Penghadiran Tamanuri sebagai Anggota DPR ke muka persidangan diketahui terjadi akibat Barang Bukti tulisan tangan milik Profesor Karomani yang telah disita Penyidik KPK.

Exit mobile version