Hukum  

KPK: Surat Panggilan Purwati Lee Dkk Sudah Dilaksanakan

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto Istimewa

KIRKA – KPK mengklaim telah melakukan pengiriman surat panggilan kepada Purwati Lee dan 4 orang lainnya, sesuai dengan perintah majelis hakim dalam surat penetapan yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis kemarin, 20 Mei 2021.

Klaim tersebut dilontarkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO, Senin sore, 24 Mei 2021.

Baca Juga : Ramai Desakan Jemput Paksa Purwati Lee

Detail atas nama orang yang dipanggil itu adalah Vice President PT SGC Purwati Lee, Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 Chusnunia Chalim, Slamet Anwar, Midi Iswanto dan Khaidir Bujung.

Mereka dipanggil atas perintah hakim untuk didengarkan kesaksiannya terkait perkara korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

“Jaksa KPK telah melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut. Surat panggilan sudah dikirimkan kepada para saksi,” kata Ali Fikri.

Baca Juga : Husein Menduga Purwati Lee Tak Akan Hadiri Panggilan Hakim

Harapan KPK tak ubah seperti harapan kebanyakan pihak. KPK berharap agar pasca surat tadi dikirimkan ke masing-masing pihak, maka layaknya harus menjalankan kewajiban sesuai dengan perintah pengadilan.

“Tentu KPK berharap semua saksi dapat hadir memenuhi panggilan dan menerangkan fakta sesuai dengan apa yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri,” jelas Ali Fikri.

Exit mobile version