Hukum  

Keluarga dan Timses Agung Ilmu Dapat Jatah Proyek

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Yang Digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Jaksa sebut keluarga dan Timses Agung Ilmu Mangkunegara turut mendapat jatah proyek di Kabupaten Lampung Utara, yang diatur plotingannya oleh Terdakwa Akbar Tandaniria dan orang kepercayaannya.

Baca Juga : Taufik Hidayat Urus Jatah Proyek Tim Sukses 

Fakta tersebut turut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, pada gelaran sidang perdana perkara korupsi atas nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu pagi 22 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa menyebutkan, dalam pembagian jatah proyek di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017, Agung Ilmu Mangkunegara telah memploting paket pekerjaan proyek yang seluruh pengaturannya dipegang oleh Taufik Hidayat, Syahbudin dan adik kandungnya yakni Akbar Tandaniria.

Exit mobile version