Hukum  

IRT Dihukum Percobaan 6 Bulan Lantaran Hina Anggota DPRD

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran Pasal ITE. Foto Istimewa

KIRKAIRT asal Bandar Lampung dihukum percobaan selama 6 bulan, lantaran dinilai telah terbukti bersalah menghina Anggota DPRD bernama Hadi Tabrani di Media Sosial Facebook.

Baca Juga : Hina Anggota DPRD Hadi Tabrani, Dituntut Hukuman Percobaan 

Putusan dari Majelis Hakim tersebut dibacakan oleh Efiyanto D, selaku Hakim Ketua dalam perkara ITE atas nama Terdakwa Neni Teniah, yang digelar persidangannya pada Senin 3 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Oleh Hakim, Neni dinyatakan telah terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neni Teniah binti (Alm) Karim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.

Dalam perbuatan pidananya, Neni Teniah dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 45 ayat (3).

Baca Juga : IRT Hina Anggota DPRD Hadi Tabrani Di Medsos 

Diketahui putusan dari Majelis Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Neni Teniah untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Namun atas vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim kali ini, baik pihak Jaksa maupun pihak Terdakwa sama-sama menyatakan sikap untuk menerimanya.

Exit mobile version