APH  

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Jokowi dari KPK

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan
Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2024. Foto: Istimewa.

KIRKAFirli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2024.

Firli Bahuri resmi diberhentikan lewat Surat Keputusan Presiden atau Keppres yang diteken pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.

Hal ini diutarakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Ari Dwipayana, keputusan pemberhentian Firli Bahuri tersebut berlaku sejak Keppres ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun keputusan Presiden tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Baca juga: Firli Bahuri Juga Diduga Lakukan Pencucian Uang

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari Dwipayana.

Koordinator Staf Khusus Presiden itu menyatakan bahwa Keppres itu diputuskan berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertimbangan itu di antaranya:

1. Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

2. Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

3. Berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah mengenai pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Baca juga: Firli Bahuri Divonis Terbukti Langgar Etik Berat!

Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretariat.

Firli Bahuri diketahui telah berstatus Tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara yang diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 kemarin.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan Gratifikasi, penerimaan Suap serta dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sangkaan terhadap Firli Bahuri tersebut berkenaan dengan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Empat jenis sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi kepada Ketua KPK nonaktif itu diduga dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan perbuatan Firli Bahuri itu diduga dilakukan di tengah-tengah penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.

Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Teranyar, Firli Bahuri juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri, sanksi tersebut berupa permintaan pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK yang diajukan kepada Presiden.

Exit mobile version