Hukum  

Rengga Puspa Negara Dituntut 10 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Tempat Dilaksanakannya Gelaran Persidangan Narkotika yang Menjerat Oknum Jaksa Rengga Puspa Negara. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang oknum Jaksa bernama Rengga Puspa Negara, yang sebelumnya didakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, mendapat tuntutan pidana penjara selama 10 bulan pada gelaran sidang lanjutannya, Senin 26 Juli 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga Puspa Negara Bin Alm. Bandarsyah dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Iskandarsyah bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Rengga Puspa Negara Divonis 7 Bulan Penjara 

Dalam tuntutannya oknum Jaksa tersebut, dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.

Sementara diketahui selain Rengga Puspa Negara yang terlibat pada perkara ini, Majelis Hakim pun menyidangkan dua rekan lainnya, yang diketahui merupakan oknum Panitera Pengganti Pengadilan bernama Ali Ferdian dan Hendro Yuricki.

Baca Juga : Rengga Puspa Negara Disidang Pasal Narkoba 

Kedua rekan pesta sabu dari oknum Jaksa tersebut, juga mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan, dengan jeratan Pasal yang sama yang menyatakan keduanya merupakan penyalahguna.

Sementara diketahui, perkara ini sendiri bermula pada Februari 2021 lalu, dengan permulaan peristiwa ketika Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir RS Urip Sumoharjo.

Baca Juga : Rengga Puspa Negara Didakwa Pakai Narkoba 

Kepolisian yang telah lama mengintai gerak – gerik keduanya, dan menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan.

Saat dimintai keterangan kedua oknum Panitera Pengganti tersebut memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman Rengga.

Mereka mengaku menikmati sabu bersama, dan dari keterangan tersebut akhirnya dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga.