Hukum  

Sekali Panggilan KPK Saja Untuk Purwati Lee Dkk

Suasana persidangan perkara korupsi eks Bupati Lamteng Mustafa pada Kamis, 22 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, JPU KPK terdengar melontarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Keterangan ini meluncur dalam ruang sidang untuk perkara suap dan gratifikasi terhadap eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pada Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga : MAKI: Hargai Efiyanto Meski Purwati Lee Dkk Mangkir

Majelis hakim yang mendengar keterangan ini sempat menanyakan ihwal rencana JPU KPK akankah menghadirkan seorang dengan kapasitas sebagai saksi ahli ke ruang sidang atau tidak. Dan direspons oleh JPU KPK dengan menyatakan tidak.

Atas penyampaian JPU KPK itu, pengacara dari terdakwa Mustafa menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi yang meringankan ke dalam ruang persidangan. Pihak pengacara kepada KIRKA.CO sebelumnya berkata bahwa jumlah saksi yang meringankan untuk dihadirkan bisa berkisar antara 5 sampai 6 orang.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Efiyanto, kepada KIRKA.CO menegaskan, penyampaian JPU KPK tersebut menjadi pertanda bahwa pihaknya tidak akan lagi memeriksa saksi-saksi dari lembaga antirasuah itu.

”Benar begitu (pemeriksaan saksi dari JPU KPK sudah selesai). Hanya saja untuk minggu depan itu, akan dibacakan isi BAP dari 2 orang saksi karena sedang berhalangan hadir katanya. Karena sakit stroke,” jelas Efiyanto.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO menjelaskan alasan di balik tidak akan ada lagi penghadiran saksi-saksi ke dalam ruang persidangan dari JPU KPK.

“Jadi, kami kan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan yang kami dakwakan. Jadi saksi-saksi ini adalah membuktikan dari unsur-unsur.

Kami dari JPU merasa bahwa unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi dari saksi-saksi yang kita hadirkan. Total ada 50-an lebih (saksi yang sudah dihadirkan JPU KPK),” ungkap dia.

Pengacara Mustafa mengatakan, pernyataan JPU KPK itu dengan sendirinya menyiratkan tanda-tanda bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak jadi menghadirkan mereka yang terlibat dalam dugaan aliran mahar politik PT SGC ke DPP PKB.

Mereka adalah Vice President PT SGC atau bos PT SGC Purwati Lee; Ketua Desk Pilkada DPP PKB Daniel Johan dan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Mereka disebut-sebut oleh eks Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin dan eks Wakil Ketua DPW NasDem Lampung Mofaje Caropeboka diduga terlibat atau mengetahui aliran Rp 50 miliar atau Rp 40 miliar dari PT SGC.

Aliran itu diduga dimaksudkan agar DPP PKB untuk menjatuhkan dukungan atau rekomendasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ketika mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

Diketahui sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi bahwa JPU KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Purwati Lee untuk dihadirkan ke ruang sidang pada 8 April 2021.