Sikap LBH Soal Sidang Konfrontir Purwati Lee Dkk

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. Foto Istimewa

KIRKA – Merespons agenda persidangan konfrontir yang akan berlangsung dalam perkara suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, LBH Bandar Lampung menyatakan sikap.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada KIRKA.CO, Senin malam, 24 Mei 2021, LBH Bandar Lampung pada intinya berharap agar para pihak dalam persidangan merenung dan harus bersikap bahwa negara tak boleh ‘kalah’ hanya karena proses penghadiran saksi-saksi tak berjalan lancar.

Baca Juga : Husein Menduga Purwati Lee Tak Akan Hadiri Panggilan Hakim

Diketahui, persidangan Mustafa pada 27 Mei 2021 mendatang akan masuk pada tahap pemeriksaan saksi secara konfrontir kepada 5 orang.

Mereka adalah, Vice Presiden PT SGC Purwati Lee; Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 Chusnunia Chalim; Midi Iswanto, Khaidir Bujung dan Slamet Anwar.

Mereka akan diperiksa atas pengajuan permohonan dari pengacara Mustafa yakni Muhammad Yunus kepada majelis hakim.

Atas permohonan itu, majelis hakim bersepakat mengakomodir hal tersebut sehingga diterbitkan kemudian surat penetapan berisi perintah kepada JPU untuk memanggil nama-nama tadi.

Namun, beberapa pihak menduga, agenda sidang tersebut tak dapat berjalan sukses karena Purwati Lee diduga tidak akan hadir.

Berikut keterangan lengkap atas sikap LBH Bandar Lampung

Baca Juga : KPK Imbau Purwati Lee Dkk Kooperatif dan Jujur

Terlepas dari dapat hadir atau tidaknya saksi-saksi itu dalam persidangan berikutnya, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa majelis telah musyawarah dan menetapkan bahwa saksi-saksi itu perlu dihadirkan dalam sidang kembali (bagi yang sudah diperiksa) dan dihadirkan sebagai saksi bagi yang baru akan dipanggil.

Maka, hal ini penting bagi kepastian hukum dan keadilan serta keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.

Pertama, majelis hakim secara penuh (hasil musyawarah) telah mempertimbangkan dan menilai bahwa permohonan pengacara terdakwa untuk konfrontasi saksi adalah penting bagi pengungkapan fakta dalam kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah ini.

Baca Juga : KPK Jawab Soal Purwati Lee dan Nunik

Artinya ini menjadi bagian dari upaya untuk meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kemudian. Maka soal alasan teknis masa tahanan yang sudah mau habis, terlihat kontradiktif.

Mengingat bahwa hal secara hukum acara masih dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan penahanan.

Kedua, bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi-saksi itu atas permohonan terdakwa melalui kuasanya untuk konfrontasi.

Maka majelis mengabulkan dan mengeluarkan penetapan. Jika melihat keterangan saksi-saksi dalam perkara ini, kan ada beberapa keterangan yang berbeda, maka dengan konfrontasi saksi membuat hal ini lebih terang.

Baca Juga : Respons Orang Dekat Purwati Lee Soal Surat Panggilan KPK

Ketiga, jika melihat nama-nama saksi yang dipanggil itu kan ada saksi baru yaitu Purwati Lee (di luar dakwaan), dan majelis telah menetapkan untuk dipanggil dan dihadirkan oleh JPU.

Saksi ini berdasarkan pasal 160 ayat 1 huruf c, WAJIB didengarkan keterangannya oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga : Teka-teki Panggilan KPK Untuk Purwati Lee

Sehingga tak ada alasan untuk tidak bisa dihadirkan. KUHAP menyatakan demikian. Jangan sampai dipandang negara (penegak hukum) “kalah” hanya dalam menghadirkan saksi dalam penuntasan kasus pidana korupsi