Hukum  

Tak Terima Sertifikat Rumah Ditahan BUMD Lampung Barat

Kirka.co
Saksi Yudistira dan Kamto saat dikonfrontir di Persidangan Lanjutan Korupsi BUMD Lampung Barat di PN Tipikor Tanjung Karang (22/03). Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Saksi perkara Tipikor dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pesagi Mandiri Perkasa, tak terima sertifikat rumah miliknya diberikan ke BUMD Lampung Barat.

Serifikat rumah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Yudistira secara tegas ia menyampaikan keberatannya dan akan segera melayangkan laporan ke Kepolisian.

Baca Juga : Tuntutan Jaksa Korupsi BUMD Lampung Barat Diapresiasi

Ucapan tersebut terlontar dari mulut Saksi bernama Yudistira selaku Rekanan Binis jual beli kopi PD. Pesagi Mandiri Perkasa, yang menanggapi keterangan dari Saksi lainnya bernama Agung Sugiarto alias Kamto, keduanya sengaja dihadirkan bersama guna bersaksi untuk kedua kalinya lantaran keterangan masing-masing pada gelaran sidang sebelumnya saling berbeda satu sama lain.

Baca Juga : Dua Mantan Direktur BUMD Lambar Divonis Ringan

Kali ini kedua Saksi dikonfrontir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang (22/03), mengenai keterangan terkait adanya catatan hutang perusahaan Putra Banten Jaya yang dikelola oleh para Saksi, dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh Yudistira dan Agung Sugiarto alias Kamto.

Dari hutang milik perusahaan Putra Banten Jaya yang tercatat sebanyak Rp.2,9 Miliar, Yudistira mengklaim hanya berhutang sebanyak Rp 60.000.000. (Enam puluh juta rupiah) yang diingatnya merupakan kekurangan pelunasan dari pembelian kopi ke BUMD Pesagi Mandiri Perkasa, dan ia mengakui pernah menandatangani sebuah kuitansi kosong atas permintaan Terdakwa Galih Priyadi selaku Direktur Operasional PD. Pesagi Mandiri Perkasa.

Baca Juga : Mukhlis Basri Akan Dihadirkan Perkara BUMD Lampung Barat

Yang setelah kasus BUMD ini mencuat, ia baru mengetahui bahwa tandatangannya di kuitansi kosong tersebut akhirnya tertulis menjadi kuitansi hutang sebesar Rp 2 miliar, di persidangan ini pun ia mengaku baru mengetahui bahwa Kamto selaku anak buahnya pernah menandatangani kuitansi hutang sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah), yang menurut kesaksian Kamto di sidang lalu seluruh tindakan yang dilakukannya atas nama Putra Banten Jaya turut diketahui oleh Yudistira selaku pemilik perusahaan.

Saksi Kamto pun mengutarakan dalam keterangannya di gelaran sidang sebelumnya, bahwa ia pernah memberikan sertifikat rumah milik Yudistira kepada PD. Pesagi Mandiri Perkasa atas permintaan dari Terdakwa Galih Priyadi, dengan alasan untuk jaminan hutang kepada BUMD yang belum terbayarkan, dan penyerahan sertifikat pun itu dikatakannya telah diberitahukannya kepada Yudistira.

Baca Juga : Siti Insirah Perintah Jaksa Hadirkan Mukhlis Basri

Dalam gelaran sidang lanjutan kali ini keterangan Kamto tersebut spontan saja dibantah oleh Yudistira, menurutnya sertifikat rumah yang diberikan oleh anak buahnya tersebut ke PD. Pesagi Mandiri Perkasa, tak pernah dikabarkan sama sekali kepada dirinya, ia pun merasa geram dan akan melaporkan perbuatan itu ke pihak Kepolisian.

“Terkait sertifikat rumah Saya, kalau tidak segera ditindaklanjuti pak Kamto akan Saya laporkan ke Polisi, karena penyerahan sertifikat yang dikasih pak Kamto ke pak Galih kan nggak pernah dilaporkan ke saya,” ucap Yudistira dengan geram.

Baca Juga : Irwan Minta Jaksa Wajib Hadirkan Mukhlis Basri

Diketahui permasalahan terkait hutang piutang ini dikejar sedalam mungkin, lantaran uang yang telah dipinjamkan ke para rekanan bisnis bersumber dari Keuangan Negara yang harus dikembalikan segera oleh orang yang telah menikmatinya.

Penulis: Eka Putra