Hukum  

Polres Lambar Di Prapid TSK Dugaan Tipu Gelap Beras Bandes

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Liwa, Terkait Permohonan Praperadilan Tersangka Tipu Gelap Beras Bandes atas Penetepan Tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Barat. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang ibu rumah tangga warga Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, mempraperadilankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap beras bandes.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh seorang IRT bernama Sunaria alias Bunda Hayu, pada Senin 26 Juli 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Liwa dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Liw, dengan pihak Termohon Satreskrim Polres Lampung Barat.

Dalam permohonannya, Bunda Hayu mencantumkan beberapa poin diantaranya :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan
1). Laporan Polisi Nomor : Lp/B-282/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 16 Juni 2021.
2). Laporan Polisi Nomor : Lp/B-284/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 16 Juni 2021.
3). Laporan Polisi Nomor:  Lp/B-291/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 18 Juni 2021.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah penangkapan dan lenahanan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat  pemberitahuan kepada keluarga Tersangka Nomor : B/2000/VI/2021/Reskrim Tanggal 22 Juni 2021 tentang lemberitahuan penangkapan dan penahanan, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/43/VI/2021/Reskrim tanggal 21 Juni 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/42/VI/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

5. Menyatakan antara Para Pelapor dan Pemohon adalah hubungan Hukum Perdata.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.

Dari penelusuran KIRKA.CO, diketahui Bunda Hayu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Lampung Barat di wilayah Sumatera Selatan, pada 10 Juni 2021 lalu, atas dugaan Tipu Gelap Beras Bandes yang merugikan korbannya bernama Dyah Utama Sari sebanyak Rp750 juta.

Sementara persidangan dari permohonan praperadilan ini sendiri dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa 3 Agustus 2021 besok, di ruang sidang Kartika, gedung Pengadilan Negeri Liwa, pukul 09.00 WIB pagi.