Hukum  

Saksi Buka Pola Main Proyek Lampung Selatan

Sidang TPK Dinas PUPR Lampung Selatan dengan Terdakwa Hermansyah Hamidi & Syahroni di PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKASaksi buka pola main proyek Lampung Selatan. Mantan Plt Kasi Perencanaan Dinas PUPR Lampung Selatan, Desi Elmasari menerangkan terkait pola main dalam pemenangan sebuah proyek yang sudah sedari 2013, sejak di awal ia berdinas.

Baca Juga : Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan Bikin Hakim Geram

Keterangan itu diungkapkan dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pada lanjutan gelaran persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap komitmen fee proyek di lingkungan dinas PUPR Lampung Selatan, yang menjerat Hermansyah Hamidi dan Syahroni sebagai Terdakwa dalam perkara ini.

Desi mengemukakan fakta seraya penjelasannya kepada Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho yang bertanya mengenai siapa saja pihak selain Terdakwa Syahroni selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, yang mendapatkan mandat dari Terdakwa Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR untuk mengumpulkan setoran fee dari para rekanan, sebagai “Mahar” sebuah paket pekerjaan.

Baca Juga : Ustadz Burhanudin Disebut Dalam Sidang Korupsi Lamsel

“Selain Pak Syahroni, adalah pihak – pihak lain yang juga diberikan tugas yang sama untuk pengumpulan ijon (fee proyek)?” tanya Taufiq Ibnugroho.

“Setahu Saya ada, dulunya Saya tahu itu ditugaskan ke Kabid – kabid, Jadi ada dua pembagian penarikan fee, yang untuk Pak Syahroni itu menarik sejumlah fee di jasa kontruksi, sedangkan para Kabid-kabid lain ini menarik dari penyedia jasa konsultasi,” jawab Desi.

“Tapi sudah sejak Saya masuk ke Dinas PUPR di 2013, memang dari dulu ya Pola Mainnya seperti ini,” sambungnya.

Baca Juga : KPK Hadirkan 5 Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Diketahui selain Desi Elmasari, dalam gelaran sidang ini pula Jaksa KPK turut menghadirkan empat saksi lainnya diantaranya Adi Supriyadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Gunawan selaku ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lampung Selatan, Rani Febria Veganita selaku ASN di Dinas PUPR, serta Muhammad Syaifudin sebagai Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan, yang seluruhnya terlibat dalam Pola Main proyek sesuai dengan perintah kedua terdakwa.