Hukum  

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho Terpaksa Bersikap Tegas

Ahmad Rosidi Mantan Anggota DPRD Lamteng Fraksi Partai Gerindra, Saat Bersaksi Untuk Perkara Suap Fee Proyek Lampung Tengah Di PN Tanjungkarang, Kamis (01/04). Foto Eka Putra

KIRKA.COJaksa KPK Taufiq Ibnugroho, terpaksa bersikap tegas kepada Saksi Ahmad Rosidi lantaran memberi keterangan di persidangan dengan rasa emosi.

JPU mengambil sikap sebagai peringatan kepada mantan Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut agar dirinya lebih menghormati jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang (01/04).

Tak lama setelah Ahmad Rosidi yang bersaksi tengah menjawab pertanyaan JPU terkait aliran dana suap fee proyek yang ia terima, persidangan sempat berjalan memanas antara JPU dengan dirinya.

JPU yang pada awalnya berusaha menjelaskan isi keterangan yang bersangkutan secara perlahan, berubah sikap lantaran merasa Saksi telah mengesampingkan kehormatan peradilan.

“Saya pelan – pelan ngasih tahu ke saudara, kalau saudara ngegas (berbicara keras dengan emosi), Saya juga bisa ngegas ke saudara” tegas Taufiq Ibnugroho peringatkan Saksi.

Ahmad Rosidi yang mulanya enggan menjabarkan aliran suap fee proyek Lampung Tengah yang mengalir ke dirinya dan anggota Dewan lainnya, pada akhirnya menjelaskan bahwa ada uang yang diterima.

Uang terkait Paripurna guna membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, dimana dalam RKA yang diajukan tersebut terdapat penganggaran dana yang bersumber dari pinjaman dari PT SMI sebanyak Rp300 miliar.

Pada gelaran sidang kali ini pula terungkap bahwa Ahmad Rosidi juga pernah memberikan uang Rp900 juta kepada Andre Kadarusman selaku Staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah.

Dari keterangannya uang tersebut merupakan pemberian dari seorang bernama Sobri, yang ia bantu “Makelari” untuk mendapatkan paket proyek di Lampung Tengah.