Hukum  

Nona Lestari Diduga Tipu Penerimaan Honorer Lampung

Seorang oknum ASN didakwa telah melakukan tipu gelap dengan modus dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Honorer dan Pol PP, yang telah mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sebanyak ratusan juta rupiah. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum ASN didakwa telah melakukan tipu gelap dengan modus dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Honorer dan Pol PP, yang telah mengakibatkan kerugian terhadap korbannya sebanyak ratusan juta rupiah.

Nona Lestari yang diketahui merupakan seorang oknum pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, UPTD Kota Bumi Lampung Utara, harus disidangkan dalam perkara tipu gelap dengan sangkaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa kali ini, ia didakwa telah mengakibatkan kerugian kepada sebanyak dua puluh orang korban yang telah menyerahkan sejumlah uang demi dapat bekerja dengan status Honorer Dinas serta Honorer Pol PP.

Terdakwa Nona Lestari pun telah berhasil menipu seorang ASN yang juga berharap dapat ditolong olehnya, untuk naik jabatan ke Eselon Tiga dengan biaya puluhan juta sampai-sampai ia rela menggadai mobilnya demi jabatan yang diimpikan.

Sialnya ASN berinisial YET tersebut bukan hanya gagal dapat jabatan, ia pun harus menelan pil pahit puluhan juta uang miliknya raib, dan makin naas lagi lantaran korban tipu gelap dari iming-iming Honorer dan Pol PP yang lain merupakan keluarga dekatnya.

Akibat ulah Terdakwa Nona Lestari tersebut, YET dan keluarganya mengalami kerugian dengan total mencapai sebanyak Rp571 juta, dan sesuai dengan pasal yang disangkakan maka Nona Lestari terancam menjalani hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp900 juta.