Hukum  

Peran PPNS Satpol PP Lampung Tengah Di Vonis Ardito Wijaya

Kirka.co
Ardito Wijaya. Foto Akun Facebook Diskominfo Lampung Tengah

KIRKA – 30 Juli 2021 lalu, Ardito Wijaya divonis oleh hakim tunggal Aristian Akbar di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Hakim Aristian Akbar menjatuhkan vonis bahwa Ardito Wijaya terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker, ia juga dijatuhi sanksi administratif serta membayar biaya perkara senilai Rp 2 ribu.

Ia dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker ketika ia sedang menghadiri acara hajatan pada 20 Juni 2021 lalu. Vonis terhadap Ardito ini berkorelasi dengan video berisi dirinya yang tak mengenakan masker sembari berjoget, bernyanyi hingga aksi sawer uang di hadapan sejumlah orang di acara tersebut.

KIRKA.CO mendapat pertanyaan dari sejumlah pembaca mengenai asal usul atau unsur penyidik mana yang membuat berkas perkara Ardito Wijaya sehingga perkara itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 8/Pid.C/2021/PN Gns dan memiliki Nomor Surat Pelimpahan: 096/09/PPNS/VII/2021.

Informasi yang dihimpun KIRKA.CO menyebut, pemberkasan Ardito Wijaya tersebut datang dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP Lampung Tengah. Informasi ini berkorelasi dengan Nomor Surat Pelimpahan: 096/09/PPNS/VII/2021.

KIRKA.CO pada 5 Agustus 2021 mengajukan permintaan wawancara kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nurmalina Hadjar terkait informasi tadi. Namun Nunung atau Nungki panggilan akrabnya itu, belum memberikan respons kepada KIRKA.CO saat ditanya lewat pesan Whats App pada nomor ponselnya.