Polisi Bisa Memanggil Ardito Wijaya Terkait Protokol Kesehatan

Kirka.co
Pengamat Pembangunan Daerah Nizwar Affandi menyindir pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal tidak satupun anggota atau pengurus KONI Lampung adalah titipan atau kepercayaan dirinya. Foto Dok Pribadi NA

KIRKA – Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah bisa mengambil sikap dengan memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait tersebarnya video dirinya saat tengah asyik bernyanyi dan berjoget bersama para tamu undangan.

“Kita baru saja mendengar keputusan peradilan HRS, pasal yang digunakan tentang pelanggaran kesehatan. Mestinya Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah dapat menempuh upaya hukum mengingat pelanggaran protokol kesehatan bukanlah delik aduan,” kata Pengamat Pembangunan Daerah Nizwar Affandi, Sabtu 26 Juni 2021.

Langkah itu bisa terealisasi, kata dia, tergantung dari komitmen penegakkan hukumnya dari Polda Lampung dan Polres Lamteng.

“Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah dapat saja menempuh upaya hukum mengingat pelanggaran protokol kesehatan bukanlah delik aduan,” jelas dia.

“Itu jika mereka konsisten dengan komitmen penegakkan protokol kesehatan tanpa kompromi selama pandemi. Biar ada efek jera dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,” tegas dia.

Exit mobile version