KIRKA – Terdapat bahasan tentang Pilkada di dalam ruangan dimana pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berlangsung pada 17 Februari 2021.
Keterangan tentang hal ini tertuang dalam dokumen yang menerakan keterangan terkait Laporan Kunker Komisi III DPR ke Provinsi Lampung Pada Masa Reses Di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021.
Dari pengamatan KIRKA.CO, dokumen semacam notulen dengan 27 halaman ini diketahui oleh Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Adies Kadir. Nama Adies Kadir tercatat di halaman bagian akhir. Adies Kadir pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut memang terlihat hadir di Kantor Kejati Lampung.
Salah satu anggota Komisi III DPR RI yang diketahui KIRKA.CO turut hadir dalam Kunker tersebut belum memberi respons terkait dokumen itu, baru-baru ini. Ia tidak membenarkan atau membantah bahwa dokumen tersebut adalah notulen dari Kunker yang dilakoninya bersama rekan-rekannya.
“[…] beberapa (hampir semua) perkara Pilkada di Lampung sangat sulit untuk dibawa ke persidangan karena tanpa dilakukan verifikasi di Bawaslu. Baik terlapor maupun pelapor tidak mau hadir di Bawaslu. Ketika didatangi ke alamat yang bersangkutan, mereka sudah tidak ada di tempat, dan alat bukti hanya berupa rekaman dari Tim Sukses,” berikut keterangan yang tertulis dalam dokumen yang didapat KIRKA.CO, Jumat lalu, 18 Juni 2021.
Selain hal di atas, KIRKA.CO mendapati informasi tentang adanya penyebutan nama dua orang di dalam ruang rapat yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung tersebut. Nama kedua orang ini dikait-kaitkan dengan kontestasi Pilkada.
Adapun pihak yang memunculkan nama dua orang tadi adalah satu dari anggota Komisi III DPR RI. KIRKA.CO baru-baru ini telah melakukan permintaan tanggapan atau klarifikasi kepada anggota Komisi III DPR RI tersebut terkait hal di atas.
Berkali-kali ditanyakan, anggota Komisi III DPR RI itu tak memberikan respons. Pesan berisi pertanyaan yang dilayangkan pun tak digubris meski pesan sudah dalam kondisi telah dibaca.
Berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO, salah satu anggota Komisi III DPR RI tadi mengeluarkan nada tinggi ketika berbicara di dalam ruangan tersebut. Ia meminta agar Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada dua nama yang ia sebut tadi.
Dalil dari permintaan itu didasarkan atas adanya dugaan perbuatan curang dalam proses-proses Pilkada di Lampung secara umum.
Ucapan dan dialog yang dilontarkan salah satu anggota Komisi III DPR RI ini sontak membuat insan adhyaksa heboh dan kaget.
Saksi mata yang berada di lokasi Kunker tersebut menuturkan bahwa anggota Komisi III DPR RI yang dimaksud sempat telat menghadiri rapat tersebut. Ia merupakan peserta rapat yang tercatat tidak berada dalam rombongan awal, ketika rombongan Komisi III DPR RI disambut tari-tarian.