KIRKA – Pengacara mantan Rektor Unila, Profesor Karomani, mengklaim akan menyiapkan 10 nama saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya untuk nantinya dibantu penghadirannya ke muka persidangan melalui bantuan Jaksa KPK.
10 nama saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya ini belum dirincikan sebab masih dalam proses inventarisir.
”Kan ada dalam berkas, ada keterangan saksi-saksi yang mereka itu betul menitip, tapi tidak memberikan apapun. Jangan kan uang, bingkisan pun tidak. Artinya di sini, kita melihat bahwa ini tidak ada penekanan, paksaan dari pihak klien kami. Oleh karenanya, maka kita tadi memohon agar bisa dihadirkan.
Nanti kita akan tulis daftar nama para saksi tersebut. (Dan dibunyikan di muka persidangan?) Ya, hari Kamis depan,” kata Resmen Kadapi selaku pengacara Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang kepada awak media pada 28 Maret 2023.
”(Berapa saksi yang akan kita ajukan?) Ya itu, sekitar 5 sampai 10 lah,” timpal Resmen Kadapi.
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila
Resmen Kadapi mengatakan kepada awak media bahwa nama-nama saksi yang dikehendaki dihadirkan ke muka persidangan itu adalah untuk meringankan tuduhan terhadap kliennya. Namun begitu, dia belum membeberkan siapa gerangan identitas dan latar belakang saksi tersebut.
”(Siapa kira-kira saksi yang direncanakan untuk dihadirkan?) Ya teman-teman dengar aja hari Kamis. Nantikan aja. Hari Kamis kan kalian masih liputan di sini. (Yang jelas, para saksi itu menitip tapi tidak memberi apa-apa?) Tidak memberikan apa-apa!” tegasnya.
Penghadiran saksi penitip mahasiswa Unila yang dipandang tidak memberikan apa pun kepada Profesor Karomani ini berkaitan dengan perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang terdakwa.
Tiga orang terdakwa itu terdiri dari:
1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Klaim Jaksa KPK Dalami Informasi Soal Bagi-bagi Jatah Proyek Unila Era Profesor Karomani
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila yang diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.
Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.
Sejak diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023, memang terdapat keterangan yang muncul dari berbagai saksi tentang penitipan tanpa disertai pemberian uang kepada tiga orang terdakwa.
Beberapa contoh saksi yang mengaku menitip mahasiswa Unila tanpa biaya itu ialah:
1. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
2. Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar.
3. Dekan Fakultas MIPA yang kini menjabat Warek I Unila, Suripto Dwi Yuwono.
4. Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis.
5. Para dekan Unila yang dihadirkan, seperti M Fakih hingga Irwan Sukri Banuwa serta Ida Nurhaida.
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur.
Sementara itu, ada pula saksi yang mengaku tidak menitipkan mahasiswa Unila tetapi memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung LNC, seperti:
1. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
2. Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung yang kini Rektor Univerisitas NU Blitar, Mohammad Mukri.