KIRKA – Pemkab Tulang Bawang Barat ditagih Rp1,1 miliar oleh seorang warganya, terkait ganti rugi lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani Disebut Hakim Bermain Kolusi
M Nasir yang menjadi pemenang dalam gugatan perdata yang saat itu melawan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang pada 2016 lalu, hingga saat ini mengaku belum juga mendapatkan haknya sesuai dengan putusan Pengadilan, dalam tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Dimana selaku orang yang dinyatakan sebagai pemilik objek gugatan yang sah, salah satu permohonan M Nasir dikabulkan oleh Majelis Hakim, yaitu adanya penerimaan kompensasi dari Pemkab Tulang Bawang, berupa ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar.
Ganti rugi itu diberikan atas tanah milik M Nasir yang digunakan untuk berdirinya bangunan Sekolah Dasar Negeri 02 Pagar Dewa. Dengan perintah Hakim bahwa uang kompensasi dibebankan kepada APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Namun hingga kini M Nasir merasa belum mendapatkan apa yang ditetapkan oleh Pengadilan itu. Dirinya pun masih terus memperjuangkan haknya tersebut.
“Tanah klien kami yang bernama Nasir sudah kurang lebih 30 tahun dibangun gedung SD Negeri di Tiyuh Pagar Dewa. Namun dari Pemda Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak memberikan uang sewa ataupun ganti rugi atas kepemilikan lahan tersebut,” jelas Putri Maya Rumanti kepada pewarta, selaku Kuasa Hukum M Nasir.
Untuk diketahui, gugatan M Nasir terhadap Pemkab Tulang Bawang ini tercatat dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2016/PN Mgl, yang sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri mendapat putusan yaitu ditolak.
Namun M Nasir mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim PN Menggala tersebut, dan pada akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan dikabulkannya gugatan sebagian.
Dengan putusan yakni:
1. Menyatakan sah secara hukum tanah yang telah di dirikan bangunan SDN 1 Pagar Dewa dan SDN 2 pagar Dewa yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah milik Penggugat.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi berupa ganti rugi atas tanah yang telah digunakan, untuk membangun SDN 02 Pagar Dewa kepada Penggugat, sebesar Rp1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah), yang dibebankan kepada APBD Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp150.000 (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah).
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Dipraperadilankan
Atas putusan Banding itu, Pemkab Tulang Bawang selaku pihak Tergugat melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, namun dengan hasil ditolak. Dan putusan yang sama pada pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke MA RI pada 2021 lalu.