Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Kinerja Terkendala

Kirka.co
Gedung KPK yang ditempeli spanduk dengan kalimat, Berani Jujur Hebat. Foto Isitmewa.

KIRKA – Di awal Mei 2021, KPK menyatakan tengah menindaklanjuti penyidikan dugaan gratifikasi.

Hal ini berkenaan dengan pengembangan perkara yang didasarkan KPK pada kasus Agung Ilmu Mangkunegara –mantan Bupati Lampung Utara.

Baca Juga : Doa Mengalir Pasca Nurul Gufron dan Ali Fikri Terpapar Covid19

Saat itu KPK menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi berjumlah 14 orang. Setelahnya, tidak ada informasi terbaru lagi dari KPK.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu mampu menyiapkan 2 unit Satuan Tugas atau Satgas untuk menangani satu perkara.

Sehingganya, jika ada salah satu unit yang mengalami kendala atau berhalangan, maka penanganan perkara tentu masih berjalan.

Keterangan dan penegasan dari Ali Fikri di atas kemudian diperbaharui Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri pada 6 Juli 2021 mengatakan bahwa kinerja KPK sedang terimbas Covid-19.

Dia mengaku harus mengatur ulang tata kerja di KPK agar pemberantasan korupsi tetap dilakukan secara maksimal.

“Kami pun di KPK merasa imbasnya, kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan,” ucap Firli seperti dilaporkan Tagar.id.

Fokus kepada kegiatan di Deputi Penindakan, nampaknya bukan hanya kasus yang berkaitan dengan Lampung Utara saja terkendala.

Di perkara korupsi Lampung Selatan, KPK sampai saat ini belum juga melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Sebelumnya Syahroni yang telah menerima putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang telah menyatakan keinginannya untuk dieksekusi ke Lapas Rajabasa.

Tak hanya Syahroni, Hermansyah Hamidi pun menyatakan telah menerima putusan majelis hakim.

Sehingganya, putusan hakim yang telah dibacakan pada 16 Juni 2021 itu telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, hingga kini KPK belum juga menjebloskan Syahroni maupun Hermansyah Hamidi ke dalam Lapas. Keduanya saat ini diketahui masih mendekam di Rutan Bandar Lampung, sebab dari awal mereka dititipkan KPK di sana.

Terkait keberadaan Syahroni dan Hermansyah Hamidi, KIRKA.CO telah meminta klarifikasi kepada Kepala Rutan Bandar Lampung Sulardi.

Sulardi mengatakan bahwa kedua orang tersebut memang masih berada di dalam Rutan Bandar Lampung.

“Iya masih di Rutan. Infonya sudah vonis. Sudah incraht apa belum, coba besok saya cek. Apakah yang bersangkutan terima putusan apa banding,” ujar Sulardi, Selasa sore.

Di sisi lain, KPK menyatakan hingga saat ini pihaknya belum juga melakukan eksekusi terhadap Syahroni dan Hermansyah Hamidi.

Baca Juga : Dibalik Penyidikan Baru Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara

Hal senada juga diutarakan salah satu kuasa hukum. Kendati sudah menerima putusan dari majelis hakim, KPK belum juga mengeksekusi kliennya ke dalam Lapas.

Sejauh yang diketahui sosok pengacara ini, belum terlaksananya kegiatan eksekusi itu dikarenakan KPK sedang terimbas Covid 19.

Untuk diketahui, jumlah pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid 19 sudah lebih dari 113 orang. Mereka tersebar di Kesekjenan, Kedeputian, dan satuan kerja lainnya.