Hukum  

Dominggus N Lokollo Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Dokter Dominggus N. Lokollo saat ditangkap Tim Tabur Kejagung & Kejati NTT. Foto Puspenkum Kejagung

KIRKA.CO – Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Dokter Dominggus N. Lokollo, di halaman RS Hosana Medica, Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Dominggus yang merupakan buronan dari Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/03) pukul 17:00 Wib,

Dalam keterangan kepada KIRKA.CO, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Dokter berusia 49 tahun warga Rawamangun Jakarta Timur, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor:  2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020 telah sah dan berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang menjeratnya.

Terpidana  Dominggus N. Lokollo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu terpidana Dokter Dominggus N. Lokollo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Terpidana Dokter Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Penangkapan dilakukan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leonard.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kapuspenkum Kejagung.