Hukum  

Juprius Digugat Hasan Basri Urusan Tambang

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang Terkait Gugatan Perdata yang Dilayangkan Hasan Basri kepada Juprius. Foto Eka Putra

KIRKAJuprius digugat Hasan Basri urusan perjanjian tambang, mantan Cabup Way Kanan ini digugat ke PN Tanjungkarang.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Hasan Basri terkait permasalahan perjanjian produksi tambang.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjung Karang, pada Nomor Perkara gugatan perdata 107/Pdt.G/2021/PN Tjk, Hasan Basri selaku Penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak diantaranya Yan Thohir selaku Tergugat satu, Juprius selaku Tergugat dua, serta Syarifuddin Noor selaku pihak Tergugat tiga.

Dalam data umum di perkara tersebut terlihat beberapa poin permohonan yang diajukan oleh Hasan Basri kepada Hakim diantaranya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan sah dan bernilai surat pernyataan penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5188/KD berdasarkan gambar tanah tanggal 02 April 1978 Nomor : 771/1978 atas objek tanah seluas 55.720 m (lima puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) yang berlokasi di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Tanjungbintang (dahulu Kedaton) Desa Sabah Balau terdaftar atas nama Asnawi (alm) tertanggal 14 Februari 2012 yang pada pokoknya menerangkan adanya perjanjian lisan kerjasama produksi tambang antara Penggugat (Hasan Basri bin Asnawi (alm)) dan Tergugat I (Yan Tohir, S.H.).

4. Menyatakan batal perjanjian produksi tambang antara Penggugat dan para Tergugat yang dikuatkan dengan penandatanganan akta dibawah tangan berupa surat pernyatan penyerahan sertifikat tertanggal 14 Februari 2012 dengan segala akibat hukumnya.