Hukum  

Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Dapat Perlindungan LPSK

KIRKA – Persidangan lanjutan perkara DAK Pendidikan Tulangbawang, direncanakan digelar Jumat besok 25 Juli 2021 dengan agenda menghadirkan lima saksi, yang salah satunya mendapat perlindungan dari LPSK.

Dari Informasi yang masuk ke KIRKA.CO, salah seorang saksi yang akan dihadirkan di persidangan besok, yang diketahui berstatus sebagai ASN.

Baca Juga : Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang

Saksi tersebut telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantaran khawatir akan mendapatkan intimidasi dari pihak berkepentingan.

Dirinya disebut-sebut menjadi saksi mahkota dalam perkara ini, dan diindikasikan akan membongkar tuntas pihak-pihak penerima aliran dana hasil korupsi Disdik Tulangbawang tersebut, selain dua terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini.

Dua Terdakwa yang dimaksud adalah Nassarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, dan Guntur Abdul Naseer selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW, keduanya didakwa telah bekerjasama melakukan pemungutan liar.

Baca Juga : Pungli Disdik Tulangbawang Jadi Alasan Tak Sesuai RAB 

Yang dilakukan kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulang Bawang, dengan besaran pungutan yang diambil sebesar 10 sampai 12,5 persen di tiga termin pencairannya.

Sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (Tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).