Hukum  

LBH Nilai Polda Lampung Ugal-ugalan Tangani Begal

Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali. Foto Dok LBH BL

KIRKA.CO – Penindakan tegas terukur dari Kepolisian terhadap pelaku begal yang baru-baru ini dilakukan.

Mendapat respon dimana perlakuan tembak mati tersebut dinilai oleh LBH Bandarlampung sebagai sikap ugal-ugalan Polda Lampung dalam menangani tindak kejahatan.

Pernyataan tersebut dilontarkan LBH Bandarlampung melalui Cik Ali selaku Kadiv Sipol LBH Bandarlampung dalam rilisnya pada Selasa siang 25 mei 2021, ia menyatakan kecamannya terhadap tindakan petugas kepolisian terhadap para pelaku kejahatan yang dianggap sebuah pelanggaran HAM.

“Bahwa berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online tindakan yang dilakukan oleh Polda lampung merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum,” tegas Cik Ali.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu membuat pernyataan yang turut dimuat dalam pemberitaan di beberapa media, yang menyatakan perintah kepada jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tembak mati kepada pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

Hal yang disampaikan orang nomor satu di Kepolisian Daerah Lampung tersebut, turut dikritisi oleh LBH Bandarlampung dengan juga mengingatkan peranan serta tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang seharusnya membawa para pelaku kejahatan ke peradilan untuk diadili.

“Tidak ada istilahnya tembak mati, Polisi hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia (pelaku kejahatan) menyerah, karena polisi itu juga bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,” lanjutnya.

LBH Bandarlampung pun turut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung juga menyatakan bahwa pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian, tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.