Hukum  

Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang

Al Hajar Syahyan Selaku Kuasa Hukum Guntur Abdul Naseer, Terdakwa Dalam Perkara Korupsi DAK Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019. Foto Eka Putra

KIRKA Al Hajar Syahyan selaku Kuasa Hukum Guntur Abdul Naseer, seorang terdakwa dalam perkara korupsi DAK pada Disdik Tuba, mengungkap bahwa ada lima ASN yang terlibat dalam perkara ini yang belum dijebloskan ke penjara.

Dia ungkapkan seusai sidang perdana perkara Korupsi yang menjerat kliennya tersebut beserta dengan Nassarudin, Rabu pagi 9 Juni 2021.

Baca Juga : Nassarudin Atur Strategi Pungli DAK Pendidikan Tuba 

Al Hajar membeberkan bahwa ia telah berkirim surat kepada Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung, terkait kelima ASN yang menurutnya sangat jelas berperan dalam pelaksanaan pungli kepada beberapa sekolah penerima bantuan DAK fisik bidang pendidikan tersebut.

“Saya telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung, saya sebutkan disitu ada lima ASN yang menampung duit itu semuanya bersembunyi di belakang Guntur,” ungkapnya.

Baca Juga : Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan 

Ia pun berucap jika kelima ASN tersebut, pernah menyuruh kliennya Guntur Abdul Naseer untuk melarikan diri, namun yang bersangkutan enggan untuk melaksanakan rencana itu lantaran takut seluruh tanggungjawab akan dituduhkan kepadanya.

“Sebelumnya Guntur disuruh kabur oleh mereka, tetapi dia tidak mau nanti tanggungjawab akan dilimpahkan seluruhnya ke dirinya, maka Guntur berucap dia hanya ingin bertanggungjawab atas apa yang ia perbuat sendiri saja, ini harus diungkap semua,” tegasnya.

Diketahui dalam surat yang dikirimkan oleh Al Hajar tersebut, ia menyebut beberapa nama diantaranya Repi, Nasrun, Alius, Helmi dan Hendri, telah turut menerima setoran dari para Kepala Sekolah.

Baca Juga : Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar

Di dalam dakwaan Jaksa sendiri uang – uang potongan wajib 12,5 persen tersebut selanjutnya diserahkan ke terdakwa Nassarudin selaku Kadisdik Tulangbawang.

Surat Dari Al Hajar Yang Dikirimkan Ke Kejaksaan Agung RI, Terkait Lima ASN Yang Terlibat Dalam Perkara Ini. (Sumber LampungToday.com)

Baca Juga : Pungli Disdik Tulangbawang Jadi Alasan Tak Sesuai RAB

Apa yang diucapkan oleh kuasa hukum Guntur Abdul Naseer itu akan diungkapkannya nanti pada sidang agar menjadi fakta persidangan, ketika jaksa akan menghadirkan para saksi yang telah disebutkan olehnya di dalam suratnya kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung.