Hukum  

BKSDA Amankan Truk Berisi Ribuan Burung

Truk yang memuat burung yang dilindungi terlihat terparkir di halaman Polda Lampung, persis di dekat ruangan Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa, 22 Juni 2021. Foto: Istimewa.

KIRKA – Petugas gabungan dari pihak kepolisian dan BKSDA Wilayah III Bengkulu – Lampung disebut telah melakukan penangkapan terhadap mobil truk berisi ribuan burung.

Di antara burung-burung itu, terdapat 36 ekor burung yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Penangkapan terhadap mobil truk tersebut diketahui terjadi pada Senin, 21 Juni 2021, sekira pukul 21.30 WIB di KM 39 Pintu Gerbang Tol Sidomulyo.

“[…] yang dilindungi ada Burung Beo satu ekor, Cililin 7 ekor, Cicadaun kecil 12 ekor, Cicadaun sayap biru 3 ekor, Cicadaun besar 5 ekor, Wulung 4 ekor dan Takur Tutut 4 ekor,” kata Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri, Selasa, 22 Juni 2021.

Adapun total jumlah burung yang dimuat dalam truk yang berasal dari Lampung Tengah itu, sebanyak 3.726 ekor.

Diduga, tujuan akhir dari perjalanan truk ini sendiri akan berlabuh ke Serang melewati Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ada 2 orang yang sedang menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu diketahui dilakoni oleh supir yang membawa truk tadi.

“Dari kejadian kami berhasil mengamankan dua orang. Berinisial BA (32) dan B (22) keduanya merupakan warga Lampung Tengah. Kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Subdit 4 Tipidter Polda Lampung,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Untuk diketahui, sejak awal diamankan, truk tersebut sempat diparkirkan di Polda Lampung.

Setelahnya, dilakukan ekpose terhadap penangkapan truk berisi burung ini di Kantor BKSDA Wilayah III Bengkulu-Lampung.