Hukum  

8 Kontraktor Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Taufiq Ibnugroho diserbu pewarta di PN Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan penjelasan terkait persidangan usai Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK sesuai dengan jadwal kerjanya akan melanjutkan proses persidangan kasus korupsi atas dua orang Terdakwa; Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Keduanya adalah mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) pada masanya.

Jadwal persidangan atas kasus korupsi hasil pengembangan KPK dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terdahulu itu memasuki tahapan pemeriksaan perdana kepada Saksi-saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu besok, 31 Maret 2021.

Baca Juga : Misteri Isi Buku Motif Batik Milik Nanang Ermanto

Menurut Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa sebagai penuntut umum yang ditunjuk KPK menyidangkan kasus itu, akan ada 8 orang saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Taufiq lewat keterangan tertulis, Selasa malam, 30 Maret 2021, saat ditanyakan pewarta media siber ini perihal penghadiran para saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Thomas Americo Temani Nanang & Hendri Hadiri Sidang Korupsi

Sejauh ini, KPK belum memaparkan perihal identitas para saksi yang dihadirkan. Seperti biasa, identitas para saksi nantinya akan dibeberkan saat proses persidangan dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.

Taufiq Ibnugroho. Foto: Ricardo Hutabarat

“Jaksa KPK akan menghadirkan 8 orang Saksi dari unsur Swasta, dan pihak lainnya,” tutur Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga : ABN: Ahmad Bastian Dulunya Pengumpul Fee Proyek Lamsel

Hermansyah Hamidi dan Syahroni didakwa JPU KPK telah mengumpulkan komitmen fee proyek mencapai Rp 54 miliar, untuk eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, mulai 2016 hingga 2017.

Taufiq Ibnugroho, mengatakan, sejumlah uang itu dikumpulkan dari beberapa rekanan. Tujuannya, untuk menerima kegiatan proyek di Dinas PUPR pada periode tahun tersebut. dengan tahun anggaran 2017.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji menggerakkan jabatan, melalui rekan Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi. Total keseluruhan Rp.54.792.792.145,” ungkap Taufiq.

Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Dibungkus Kardus

Taufiq Ibnugroho juga menjelaskan, Dinas PUPR Lampung Selatan pada periode tahun tersebut menerima fee proyek Rp 49.742.792.145.

Sebelumnya, Terdakwa Hermansyah Hamidi menerima dan mengantongi uang fee proyek mencapai Rp 5.050.000.000 miliar di tahun yang sama. Rinciannya, fee itu dikumpulkan dari tangan Syahroni Rp 4 miliar, Desy Almasari Rp 700 juta, dan Adi Supriyadi Rp 300 juta.

Baca Juga : Nanang Ermanto Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

“Sedangkan di akhir tahun 2016, Terdakwa (Hermansyah) kembali menerima uang fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Syahroni sebesar Rp 50 juta dan Rp 49.742.792.145 diserahkan kepada Zainudin Hasan lewat Agus Bhakti Nugroho,” jelas Taufiq.