Hukum  

KPK Dicibir Karena Polisikan Green Peace

Kirka.co
"LBH Bandar Lampung dalam hal ini berharap kepada Pejabat Publik, menanggapi dengan baik setiap kritik yang datang, dari masyarakat maupun awak media, kritikan itu sah-sah saja dan siapapun bebas untuk berpendapat," ujarnya, Rabu malam 7 Juli 2021. Foto Dok Pribadi Chandra Muliawan

KIRKA – LBH Bandar Lampung mengkritik sikap KPK yang melaporkan Green Peace ke Polres Jakarta Selatan hanya karena melaporkan aksi menembakkan laser ke Gedung KPK.

Bagi LBH Bandar Lampung, aksi Green Peace memiliki dasar dan itu berkaitan dengan polemik TWK di tubuh KPK.

Baca Juga : KPK Laporkan Aksi Laser yang Dilakukan Green Peace

“Itu kan soal kritik yang dilakukan oleh masyarakat sipil. (Latar belakang aksi itu) Tentang pemberhentian pegawai. Ini kan problem di KPK. Harapan di balik aksi itu seharusnya, KPK membela dan mempertahankan pegawainya,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan saat dihubungi KIRKA.CO, Selasa, 20 Juli 2021.

LBH Bandar Lampung menilai pelaporan yang dilakukan KPK itu, tak elok dilakoni dan dipertontonkan ke publik. Sebab, KPK mestinya fokus melakukan penanganan perkara korupsi yang adalah tugas utamanya. Ditambah lagi, pengaduan KPK itu berlangsung di tengah pandemi.

Baca Juga : KPK Dicap Aneh dan Berlebihan Oleh Green Peace

“Kalau berbicara tentang objek vital, tidak ada kekerasan yang dipakai, tidak ada kerusakan, tidak ada kerugian, lantas atas dasar apa melaporkan?” tegas Chandra Muliawan.

Awang panggilan akrabnya, menyarankan agar KPK memberi respons terkait polemik TWK bukan malah membuat laporan.