Hukum  

ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Dibungkus Kardus

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi duduk di hadapan Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai Saksi pada PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA – Eks anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) menjadi Saksi untuk dua orang Terdakwa.

Para Terdakwa itu adalah Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Dulunya, kedua Terdakwa ini pernah menjabat Kadis PU-PR Lampung Selatan (Lamsel).

Baca Juga : ABN: Hendri Rosyadi Terima Rp 2 Miliar Uang Ketok Palu

Perkara ini berkait dengan fee proyek yang merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan.

ABN menyebut bahwa Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi pernah diberikannya uang Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus.

Baca Juga : Nanang Ermanto Jadi Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan

Uang itu adalah komitmen fee kepada DPRD ketika ada pembahasan APBD atau disebutnya sebagai uang ketok palu.

ABN juga menyebut pernah diperintah Zainudin Hasan memberikan uang Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi, kader PDI-Perjuangan itu.

ABN menegaskan, bahwa uang-uang itu berasal dari hasil pungutan atau pengumpulan fee proyek yang ditampung dari kontraktor.

Di sisi lain, eks Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara menyatakan bahwa DPRD turut kebagian proyek Rp 18 miliar.

Baca Juga : Agustinus Oloan Sitanggang Minta Proyek Lampung Selatan

Anjar juga diperiksa pada hari dan agenda sidang yang sama dengan ABN. Anjar mengatakan bahwa paket proyek itu berkaitan dengan pengesahan anggaran atau untuk ketuk palu.