Hukum  

Kejati Terima Aduan Dugaan Korupsi Suku Cadang Randis

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejati Lampung telah menerima aduan terkait dugaan Korupsi pada Setda Way Kanan dalam anggaran kegiatan belanja suku cadang Randis, melalui DPA Bagian Umum tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.050 miliar.

Baca Juga : Kejati Verifikasi Dugaan KKN Anjungan Way Kanan

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan membenarkan adanya aduan masyarakat yang didaftarkan ke Kejati Lampung pada Jumat kemarin (30/04), terkait permasalahan yang ada di Way Kanan.

Aduan masyarakat yang telah diterima tersebut saat ini tengah diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak Kejati Lampung, untuk memeriksa kelengkapan dan kelayakannya guna dikategorikan sebagai laporan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk diambilkan langkah hukum.

“Benar pada Jumat 30 April kemarin, kami telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan sekretariat daerah kabupaten way kanan, aduan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi layak atau tidaknya untuk menjadi sebuah laporan yang nantinya akan ditindaklanjuti Kejati Lampung,” ungkap Andrie.

Baca Juga : Sahdana: Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Di Way Kanan

Terkait aduan tersebut, selain di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, masyarakat pun turut mendaftarkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, dengan tujuan agar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut dapat segera di tangani oleh Korps Adhyaksa.

Catatan : KIRKA.CO akan melakukan revisi terbatas saat sudah mendapatkan konfirmasi dari Sekdakab Way Kanan dan Kabag Umum Setda Way Kanan, terkait anggaran suku cadang Randis Pejabat Way Kanan.