Hukum  

Era Heffinur Penyidikan Dua Perkara Korupsi Disetop

Kirka.co
Kepala Kejati Lampung, Heffinur saat memberikan sambutan. Foto Penkum Kejati Lampung

KIRKA – Kejaksaan Tinggi Lampung tercatat telah berkali-kali menghentikan tindak lanjut penanganan berkas perkara dugaan korupsi yang sudah berada di tingkat penyidikan.

Dari catatan KIRKA.CO, ada tiga buah berkas perkara yang dihentikan. Dua berkas perkara di antaranya disetop di era kepemimpinan Heffinur.

Dua berkas perkara itu berkenaan dengan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi saat ia menjabat sebagai Sekdaprov Lampung.

Kendati Kejati Lampung sudah berkali-kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik, akhirnya kasus itu dihentikan dan dilimpahkan ke APIP.

Tak lama Heffinur duduk sebagai orang nomor satu di Kejati Lampung, kasus itu akhirnya berhenti.

Penghentian kasus lainnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengerjaan Jalan Provinsi Koridor 22 Paket Pembangunan Jalan Ruas Simpang Pematang – Brabasan di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2016.

Kejati Lampung sebelum dipimpin Heffinur, telah meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan sesuai dengan Print – 02 / N.8 / Fd.1 / 05 / 2019 tanggal 22 Mei 2019.

Penghentian kasus ini diungkapkan Heffinur sendiri kepada jurnalis ketika merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di kantornya.

Menurut Heffinur, penghentian penanganan kasus itu telah dikuatkan atas pendapat ahli hukum dari Universitas Lampung.

Dua kasus yang dihentikan Kejati Lampung ini sesungguh tidak hanya sudah masuk ke tahap penyidikan, tapi juga telah memuat keterangan tentang adanya nominal kerugian negara. Dua perkara itu kemudian dilimpahkan ke APIP.