Hukum  

Kejati Kroscek Fakta Bakaran Dokumen Diperkara Korupsi

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tempat Dilaksanakannya Proses Persidangan Perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan. Foto Eka Putra

KIRKA – Terkait fakta persidangan yang terungkap pada perkara korupsi pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan tentang pembakaran dokumen yang dilakukan saksi, masih dalam tahap kroscek pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal yang dianggap beberapa pihak sebagai “Tindak Pidana” lain yang turut terungkap dalam proses persidangan tersebut, diketahui turut diakui sendiri oleh yang bersangkutan di persidangan lanjutan perkara korupsi pajak minerba pada gelaran sidang di 3 Juni 2021 lalu.

Baca Juga : Jaksa Diharapkan Kembangkan Perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan dari Fakta Persidangan

Namun, meski terkuak dan diakui Kejaksaan Tinggi Lampung tidak ingin bertindak buru-buru menyikapi hal itu, pihaknya saat ini masih akan mengkroscek terlebih dahulu kebenaran yang terungkap di persidangan tersebut.

“Mengenai peristiwa pembakaran dokumen yang jadi fakta persidangan nanti kita cek dulu, informasi yang masuk itu nanti kita kroscek lagi terlebih dahulu, karena informasi itu di penyidikan juga baru diterima,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andie W. Setiawan, Jumat 16 Juli 2021.

KIRKA.CO sendiri mencatat, dimana pada gelaran di 3 Juni 2021 lalu, terungkap adanya fakta persidangan tersebut yang diucapkan langsung oleh pelakunya sendiri yang bersaksi dalam persidangan saat itu.

Rinawati selaku Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan, mengaku di muka persidangan telah dengan sengaja dan berdasar inisiatif sendiri telah membakar dokumen terkait berkas setoran pajak perusahaan tambang.

Baca Juga : Kata MAKI Soal Saksi Korupsi Pembakar Dokumen yang Ditangani Kejati Lampung

Dan dikatakan pula oleh Masriati selaku Hakim Ketua saat itu, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rinawati terhadap dokumen milik negara tersebut patut disebut sebagai sebuah perbuatan Tindak Pidana yang sudah pasti terdapat konsekuensi hukumnya.