Hukum  

Jimmy Goh Dituntut 4 Tahun Karena Penggelapan

Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih Atas Nama Terdakwa Muhammad Jimmy Goh Mahsun (Eks GM PT.GMP) Dalam Klasifikasi Perkara Penggelapan. Foto Eka Putra

KIRKA – Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantation, Muhammad Jimmy Goh Mahsun, yang sebelumnya didakwa telah mengakibatkan kerugian Rp442 miliar, dituntut oleh jaksa menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Jimmy Goh, didakwa oleh Jaksa dengan jeratan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan unsur dilakukan karena kekuasaan yang dipunya dalam hal hubungan kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, ia diduga telah melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Perusahaan dan melakukan kegiatan tanpa melalui persetujuan atau pemberitahuan kepada Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Pemegang Saham.

Baca Juga :

Yang dilakukanya dalam kurun waktu antara 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2015, hingga mengakibatkan kerugian perusahaan tersebut mencapai total Rp442.360.833.000 (Empat ratus empat puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Di rentan waktu 2009 hingga 2015 tersebut, Jimmy Goh tercatat telah melakukan pengiriman uang yang dianggap sebagai perbuatan penggelapan uang perusahaan ke beberapa rekening bank di berbagai negara dengan nama penerima yang diketahui merupakan orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.