Hukum  

Terdakwa Anggaran Sekwan Tuba Kembalikan Kerugian Negara

Penyerahan Uang Kerugian Negara dari Terdakwa TPK Sekwan Tuba ke Kejari Menggala Tuba. Foto Istimewa

KIRKA – Tiga Terdakwa perkara Tipikor dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Tulangbawang Tahun Anggaran 2018-2019, kompak mengembalikan uang kerugian negara pada Jumat kemarin (12/03), yang dititipkan melalui rekening Kejari Menggala Tulangbawang.

Menjelang pembacaan tuntutan hukumannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dijadwalkan digelar pada persidangan lanjutannya Selasa (16/03), Nurhadi, Badruddin dan Syahbari selaku Terdakwa perkara Tipikor tersebut, bergegas mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp921.288.200 (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Ketiga Terdakwa mengembalikan uang negara dengan rincian yakni Uang tunai total Rp.708.873.200 (Tujuh Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) yang diantaranya terkumpul dari penyerahan Terdakwa Nurhadi sebanyak Rp8.873.200 (Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah), dari Terdakwa Badruddin Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Serta Terdakwa Syahbari yang mengembalikan Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan taksiran harga senilai Rp.212.415.000 (Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Dalam pengembalian uang kerugian negara ini, turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, JPU Kejari Tulangbawang, dan Perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tulangbawang Ido Andreza.

Uang kerugian negara yang disetorkan ini, selanjutnya dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Tulangbawang di BRI, untuk nantinya disetorkan ke kas Negara.