Hukum  

Dirut dan Project Manager PT Citacontrac Diperiksa Kejagung

Kirka.co
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Istimewa

KIRKA – Dua orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, diperiksa Tim Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung.

Saksi yang diperiksa yaitu; UT selaku Project Manager PT Citacontrac dan M selaku Direktur Utama PT Citacontrac.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/2/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.