Hukum  

KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”

Chusnunia Chalim menjadi Saksi Dugaan TPK dengan Terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah. Sumber Eka Putra

KIRKAChusnunia Chalim, mengakui pernah saling tukar pakai kendaraan roda empat dengan mantan Ketua DPW PKB Lampung yang juga Legislator DPR RI Musa Zainuddin medio 2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan seberapa dekat hubungan keduanya lantaran rentan waktu tukar pakai mobil yang cukup lama.

Baca Juga : Musa Zainudin Ungkap Peran Tio Aliansyah dan Teguh Wibowo

Kisah tersebut terungkap dipersidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung Tengah atas nama Terdakwa Mustafa.

JPU mengajukan pertanyaan terkait keterangan yang ada di dalam BAP milik Musa Zainuddin, yang tertera adanya pemberian satu unit kendaraan roda empat dari mantan Ketua DPW PKB Lampung tersebut kepada Chusnunia Chalim.

“Kepada Saksi Chusnunia Chalim, di tahun 2015 apakah anda pernah diberi satu unit Mobil oleh Pak Musa Zainuddin,” tanya JPU Taufiq.

“Tidak pernah Pak Jaksa, di tahun 2015 Saya hanya dipinjamkan mobil bukan diberi, Saya dipinjamkan mobil Toyota Fortuner untuk keperluan waktu Pencalonan (Pilkada Bupati Lampung Timur 2015, red), saat itu Saya juga punya mobil Honda Accord, dipakai juga sama Pak Musa,” jawab Nunik.

“Terus dari 2015 Anda pinjam mobil itu kan, memangnya berapa lama baru dikembalikan?” lanjut Taufiq.

“Jadi begini, mobil itu Saya gunakan sampai tahun 2016, setelahnya saya sering pakai mobil Dinas Pak, mobil Accord mau saya ambil tapi nggak diperbolehkan Pak Musa, Mei 2019 baru Saya kembalikan,” pungkas Nunik.

Mendengar keterangan terkait rentan waktu peminjaman yang terbilang tidak wajar, Taufiq Ibnugroho pun seketika langsung menyahut ucapan yang dilontarkan Nunik yang datang memenuhi panggilannya ke persidangan ini dengan ditemani oleh Suami tercintanya tersebut.

“Pinjam mobil sampai empat tahun?, Anda punya kedekatan apa dengan Pak Musa Zainuddin, sampai dikasih pinjam sebegitu lama?” tanggap JPU.

“Saya tidak asal pinjam Pak Jaksa, mobil Saya kan ada di beliau,” terang Nunik.

Diketahui Jaksa Taufiq Ibnugroho mengejar penjelasan permasalahan terkait peminjaman mobil mewah tersebut, dikarenakan di dalam BAP milik Musa Zainuddin di nomor 9 (Sembilan) yang dibacakan di persidangan kali ini, tertera adanya keterangan yang mencatat bahwa mantan Anggota Komisi V (Lima) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKB tersebut pernah meminta Midi Iswanto (Salah satu Saksi yang hadir di persidangan ini) untuk melunasi cicilan mobil Toyota Fortuner yang dimaksud.

Baca Juga : Uang Korupsi Mustafa Juga Mengalir Tokoh Agama

Sedangkan Midi Iswanto sendiri ketika itu merupakan kader PKB, yang berhubungan dengan Terdakwa Mustafa melalui Paryono (kader Partai Nasdem) dalam “Pembelian Perahu” untuk pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung, dengan Mahar Rp. 18 Miliar yang berasal dari uang setoran komitmen fee proyek para calon rekanan proyek Kabupaten Lampung Tengah.