Hukum  

Hal Pemberat Dalam Vonis Ardito Wijaya

Kirka.co
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Lampung pada Rabu besok, 14 Juli 2021. Foto Istimewa

KIRKAPN Gunungsugih menunjuk Aristian Akbar menjadi hakim tunggal untuk menyidangkan hasil penyidikan PPNS terhadap Ardito Wijaya sebagai terdakwa.

Ardito Wijaya didakwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ardito Wijaya akhirnya divonis bersalah oleh Aristian Akbar sesuai dengan putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2021 kemarin.

Dalam dokumen surat putusan yang diterima KIRKA.CO, status pekerjaan Ardito Wijaya diterakan sebagai dokter. Kemudian, di dalam putusan tersebut, hakim membuat pertimbangan berupa hal yang menjadi pemberat bagi Ardito Wijaya dan hal yang meringankan sebagai dalil untuk menjatuhkan vonis.

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa:

Keadaan yang memberatkan:

– Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

– Perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Keadaan yang meringankan:

– Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.