Hukum  

Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi

Suasana Persidangan Tipikor Fee Proyek Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, Atas Nama Dua Terdakwa Yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu Kemarin (16/06). Eka Putra

KIRKA – Fee proyek era Mantan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza menjadi fakta hukum dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang, terkait setoran proyek para rekanan untuk mendapatkan plotingan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel

Dalam amar putusan yang dibacakan pada gelaran sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan tahun anggaran 2017, Majelis Hakim turut menguak nama Rycko Menoza dalam keterangan terdakwa Syahroni sebagai fakta hukum di persidangan.

Yang menyebutkan bahwa pada 2013 lalu dimasa ia menjabat sebagai Bupati, para calon rekanan proyek diwajibkan menyetor 13 sampai 15 persen dari nilai pagu anggaran pekerjaan, yang dikumpulkan oleh terdakwa Syahroni dan diserahkan ke Rycko Menoza melalui Hermansyah Hamidi.

Baca Juga : Fakta Unik Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2

“Bahwa benar Hermansyah Hamidi selalu mengatakan kepada rekanan yang datang, jika ada titipan serahkan ke Syahroni, Hermansyah Hamidi juga mengatakan kepada terdakwa : Ron, nanti kalau ada yang nitip ambil ya,” ungkap Hakim bacakan amar putusan Syahroni.

“Pada tahun 2013 setoran rekanan memberikan dana sebesar 13% sampai 15% dari pagu anggaran, setelah uang dalam jumlah tertentu terkumpul , terdakwa menyerahkan kepada Hermansyah Hamidi, selanjutnya Hermansyah Hamidi menyerahkan kepada Bupati Lampung Selatan saat itu yaitu Ricko Menoza, untuk rekanan yang sudah menyetor pasti mendapatkan pekerjaan, yang diatur oleh Hermansyah Hamidi,” imbuh Hakim dalam keterangan yang menjadi fakta hukum.

Baca Juga : Sidang Ungkap Jatah Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto D tersebut membacakan dua putusan secara bergantian, yakni putusan terhadap Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas Kabupaten Lampung Selatan, serta Syahroni selaku Kepala Bidang Pengadiran pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dalam putusanya, majelis Hakim pun memberikan keringanan vonis hukuman terhadap Terdakwa Syahroni dengan mengabulkan permohonan JC nya, yang juga sebelumnya telah turut dikabulkan oleh Jaksa KPK dalam menentukan Tuntutan pidananya.