Hukum  

Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2 Segera Digelar

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang tempat Terdakwa Tipikor Mobil Dinas Bupati Lamtim Didakwa. Foto Istimewa

KIRKA – Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang rencananya akan menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dua mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Selatan yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni, dengan Nomor Perkara : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk. Kamis (4/3) pukul 09.00 Wib.

Diketahui sebelumnya perkara yang menjerat mereka merupakan hasil pengembangan dari korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Kedua mantan pejabat yang dimejahijaukan ini bernama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, serta Syahroni, selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Baca Juga : Ini Alasan JC Syahroni Diterima KPK

Keduanya didakwa secara bergantian oleh jaksa, dengan dakwaannya yakni telah menerima suap komitmen fee proyek dari para rekanan hingga mencapai Rp54 miliar lebih, dengan maksud untuk mengatur pemenangan lelang pengerjaan proyek Lampung Selatan di tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu serta terhadap Syahroni juga tercatat di tahun 2018.

Dari dakwaan yang dibacakan, keduanya pun disangkakan telah melanggar pasal 12  huruf a, atau pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan Bikin Hakim Geram

Penelusuran KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang hari Selasa (2/3) diterakan lokasi sidang ruangan Bagir Manan/Garuda dengan agenda sidang Kamis (4/3) acara Eksepsi. JPU KPK yang menangani perkara dugaan TPK ini adalah Taufiq Ibnugroho,SH,MH.

Ketika KIRKA.CO menghubungi Taufiq Ibnugroho untuk mengkonfirmasi berapa Saksi dan siapa saja Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedepan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respon balasan.

Hal serupa KIRKA.CO lakukan kepada Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Selasa sore (2/3), Ali Fikri belum merespon pertanyaan KIRKA.CO.

Catatan :
Redaksi akan melakukan revisi bila sudah mendapatkan konfirmasi dari Narasumber KPK. Sesuai Pedoman Media Siber.