KIRKA – Daftar nama 28 DPO Kejaksaan Tinggi Lampung yang belum berhasil ditangkap hingga pada akhir Tahun 2023 ini, diumumkan.
Baca Juga: 2 Tahun Ditangani, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Akhirnya Diumumkan
Melalui siaran persnya, yang dirilis pada Jumat 29 Desember 2023. Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan 28 buronan yang belum berhasil ditangkap.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” ucap Kasie Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam siaran persnya.
28, DPO dimaksud, antara lain:
1. Alex Jayadi, DPO Korupsi dana penyertaan modal PT Lampung Jasa Utama, asal Kejati Lampung.
2. Susanti, DPO perkara penggelapan asal Kejari Bandarlampung, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun, pada 2015 lalu.
3. Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat) asal Kejari Bandarlampung, dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.
4. Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah sejak 2017 lalu asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
5. Yudi Alyansyah Arif, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020 asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
6. Jasmine Donabel, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020 asal Kejari Bandarlampung, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
7. Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022 asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.