Hukum  

Beda Tafsir Teknis Sidang Pemeriksaan Purwati Lee Dkk

Hakim Efiyanto D dan Pengacara Terdakwa Mustafa M Yunus. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Telah terjadi perbedaan tafsir antara pengacara Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, Muhammad Yunus -yang didakwa KPK atas perbuatan suap dan gratifikasi- dengan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Efiyanto D.

Baca Juga : Kesaksian Mofaje Caropeboka Tentang Mahar Politik PKB

Perbedaan tafsir itu menyoal tentang teknis pelaksanaan agenda pemeriksaan 5 orang saksi dengan metode konfrontir yang akan dihelat pada Kamis mendatang, 27 Mei 2021.

Sesuai dengan jadwalnya, akan ada pemeriksaan ulang kepada 4 orang saksi dan 1 orang saksi yang belum pernah diperiksa sebelumnya. Mereka yang akan diperiksa itu adalah Bupati Lampung Timur periode 2016-2021 Chusnunia Chalim; Midi Iswanto; Khaidir Bujung; Slamet Anwar; serta Vice President PT SGC Purwati Lee.

Baca Juga : Ramai Desakan Jemput Paksa Purwati Lee

Dalam forum sidang pada Kamis lalu, 20 Mei 2021, majelis hakim telah terlebih dulu menegaskan bahwa persidangan untuk memeriksa kelima orang itu hanya akan diakomodir pada 27 Mei 2021 saja.

Yang perlu diketahui, agenda persidangan pada 20 Mei 2021 itu sebenarnya adalah pemeriksaan Mustafa sebagai saksi dan terdakwa.

Namun karena telah disepakati akan ada pemeriksaan secara konfrontir, maka pemeriksaan kepada Mustafa tadi: ditunda.

”[…] Kami tadi sudah musyawarah, kami mengakomodir permohonan dari penasihat hukum. Untuk itu kita akan tunda pemeriksaan terdakwa. Dengan sekali waktu, hanya sekali waktu, untuk memanggil orang-orang tersebut,” ujar Efiyanto D.

Baca Juga : KPK: Surat Panggilan Purwati Lee Dkk Sudah Dilaksanakan

”Kami akan buatkan penetapan untuk orang-orang tersebut, hanya untuk sekali,” tegas Efiyanto saat JPU KPK Taufiq Ibnugroho memohon agar dibuatkan surat penetapan sebagai dalil untuk mengirimkan surat panggilan kepada 5 orang tadi.

Singkat cerita, Efiyanto D kembali menegaskan bahwa rencana agenda persidangan untuk melangsungkan pemeriksaan terdakwa Mustafa yang tertunda tersebut, akan dilangsungkan pada Kamis, 3 Mei 2021.

Efiyanto D mengatakan, tak ada peluang lagi untuk mengagendakan pemeriksaan konfrontir untuk kali kedua hingga seterusnya apabila di antara para saksi ada yang tidak dapat hadir. Menurut Efiyanto, hal itu terpaksa dilakukan mengingat sisa masa tahanan terdakwa Mustafa yang tidak banyak lagi.

Baca Juga : PT Tanjungkarang Perpanjang Penahanan Terdakwa Mustafa

Untuk diketahui, sejak 16 Mei 2021, masa penahanan terdakwa Mustafa telah berada di tangan PT Tanjungkarang untuk sesi pertama.

Sesuai hukum acara, masa penahanan seorang terdakwa atas kasus korupsi, masih bisa diperpanjang lagi selama 30 hari ke depan ke Pengadilan Tinggi (PT). Itu pun bila diajukan perpanjangan penahanan. Praktis, masa tahanan terdakwa Mustafa masih tersisa 1,6 bulan lagi.

Baca Juga : Chusnunia Chalim hingga Musa Dinilai Berbohong

Mengingat waktu yang tersisa, majelis hakim bersepakat tidak akan menunda agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa.

Kesepatakan yang telah diutarakan majelis hakim tadi -baik di dalam forum persidangan atau di luar forum persidangan- agaknya ditafsirkan berbeda oleh Muhammad Yunus.

Bagi Yunus, hal yang paling mendasar adalah, satu dari dasar hukum atas terbitnya surat penetapan yang berisi perintah untuk memanggil 5 orang saksi tadi, adalah pemeriksaan konfrontir.

Esensi dari dasar hukum itu lah yang kemudian membuat Yunus menganalogikan bahwa bila satu atau ada beberapa saksi tidak hadir: maka dengan sendirinya persidangan tersebut batal dilaksanakan dan harus diagendakan kembali.

Baca Juga : Yunus: KPK Akan Kembangkan Perkara Korupsi Mustafa

”Seandainya ada saksi yang tidak hadir, berarti nggak ada pemeriksaan konfrontir artinya. Kan agenda yang kita ajukan itu, konfrontir,” ucap Yunus kepada KIRKA.CO baru-baru ini.

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan bahwa, hakim sangat dimungkinkan untuk mengulangi agenda persidangan apabila salah satu saksi tidak hadir.

Melihat dari sisa waktu yang ada, ujar Boyamin, masih sangat terbuka peluang untuk menerapkan pemanggilan kedua hingga penjemputan paksa.

“Jika ada yang mangkir, maka hakim dapat perintahkan JPU KPK untuk hadirkan paksa pada sidang berikutnya. Dan sisa waktu itu masih cukup untuk upaya panggilan kedua hingga panggilan paksa,” terang Boyamin saat dimintai tanggapannya, Minggu kemarin, 23 Mei 2021.

Di sisi lain, Akademisi Unila Yusdianto berharap agar para pihak menunjukkan keseriusannya mengurai perkara korupsi yang muncul berdasarkan fakta persidangan dan yang mencuat dari keterangan para saksi terperiksa.

Baca Juga : ‘Pasien’ Kanjeng Ratu Nunik Dalam Pilgub Lampung

Ia mencoba mengingatkan, agar para pihak merenung kembali tentang filosofi di dalam forum persidangan.

”Jadi gini. Jika kondisinya demikian, ini bisa menjadi batu uji kepada pengacara juga. Jika ada yang mangkir, maka pengacara harus mengajukan permohonan kembali untuk diagendakan sidang berikutnya. Dan ingat, kedudukan pengacara dan JPU itu sama di dalam forum sidang,” jelas Yusdianto kepada KIRKA.CO, Senin, 24 Mei 2021.

“Sederhananya, kelancaran proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU dengan sekian banyak orang, harusnya juga sama lancarnya dengan apa yang dimohonkan pengacara. Tak ada yang berbeda antara JPU dan pengacara. Persamaan itu bisa dilihat dari posisi duduk antara pengacara dan JPU, itu sejajar. Maka sudah sewajarnya dilakukan pemeriksaan ulang kalau ada yang mangkir. Itu demi menghindari persepsi yang justru destruktif terhadap persidangan ini,” tandas Yusdianto.