Hukum  

Ditanya Suku Cadang Randis, Anak Buah Adipati Bungkam

Sekda Way Kanan Saipul dan Kabag Umum Machiavelli Tarmizi. Foto Istimewa

KIRKA – Pemkab Way Kanan kembali bungkam terkait dugaan Korupsi pada Setda Way Kanan dalam Anggaran suku cadang Randis melalui DPA Bagian Umum tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.050 miliar.

Baca Juga : Kejati Terima Aduan Dugaan Korupsi Suku Cadang Randis

Pewarta KIRKA.CO mencoba konfirmasi ke Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul di nomor telepon 081230724xxx. Selain itu, KIRKA.CO juga mencoba konfirmasi ke Kepala Bagian Umum Kabupaten Way Kanan Machiavelli Tarmizi di line telepon 0811 7962 xxx. Kedua pejabat ini pun tidak menjawab konfirmasi yang ditanya KIRKA.CO.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima aduan terkait dugaan Korupsi pada Sekretariat Daerah (Setda) 
Kabupaten Way Kanan dalam anggaran kegiatan belanja suku cadang kendaraan dinas, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Setda Way Kanan tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.050 miliar.

Baca Juga : Kejati Verifikasi Dugaan KKN Anjungan Way Kanan

Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan membenarkan adanya aduan masyarakat yang didaftarkan ke Kejati Lampung pada Jumat kemarin (30/04), terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Aduan masyarakat yang telah diterima tersebut saat ini tengah diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak Kejati Lampung, untuk memeriksa kelengkapan dan kelayakannya guna dikategorikan sebagai laporan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk diambilkan langkah hukum.

“Benar pada Jumat 30 April kemarin, kami telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, aduan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi layak atau tidaknya untuk menjadi sebuah laporan yang nantinya akan ditindaklanjuti Kejati Lampung,” ungkap Andrie.

Baca Juga : Aduan Dugaan KKN Proyek Cantum Nama Wabup Way Kanan

Terkait aduan tersebut, selain di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, masyarakat pun turut mendaftarkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, dengan tujuan agar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut dapat segera di tangani oleh Korps Adhyaksa.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Lampung Dery Hendryan mengatakan bahwa
semua badan publik harus terbuka dan transparan dalam bekerja dengan mengedepankan prinsip Undang-undang Ketebukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Apalagi nanti di tanggal 30 April nanti kita akan memperingati Undang-undang Keterbukaan Informasi Nasional (KIN),” kata Dery.

Artinya, kata dia, hal ini termaksud Pemerintah di Way Kanan karena mengelola dan menggunakan uang rakyat, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga : Sahdana: Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Di Way Kanan

“Maka sudah seharusnya dan sewajibnya untuk terbuka memberikan akses berupa data, informasi dokumen yang menjadi hak warga negara untuk mengetahui dan memperolehnya, baik melalui berbagai saluran yang diamanatkan Undang-undang, yakni website, media, papan pengumuman, papan reklame luar ruang, baleho dan sebagainya,” jelasnya.

“Intinya harus terbuka melalui PPID Utama yakni Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kadis Kominfo,” ucap dia.

Penulis: Arif Wiryatama