Hukum  

Ini Alasan JC Syahroni Diterima KPK

Detik-detik pembacaan surat tuntutan oleh JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 19 Mei 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – Saat membacakan surat tuntutannya, KPK melalui JPU menyatakan bahwa pengajuan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang dimohonkan eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni diterima di tingkat penuntutan.

KIRKA.CO yang berada saat pembacaan surat tuntutan tersebut berlangsung, meringkas bahwa: JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut diterima karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Isi SEMA tersebut menyatakan bahwa, seorang yang mengajukan diri sebagai JC atau pelaku yang mau bekerjasama harus lah bukan pelaku utama; memberikan keterangan yang signifikan dan sebagainya.

Usai pembacaan itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengulangi pernyataan tentang JC tersebut kepada pewarta yang ada di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 19 Mei 2021.

”Terkait dengan JC, untuk terdakwa Syahroni yang sebelumnya mengajukan JC dan sesuai dengan SEMA, maka karena yang bersangkutan bukan pelaku utama kemudian yang bersangkutan juga memberikan keterangan yang signifikan dan mengungkap pelaku yang lain. Maka dari itu, kita menerima JC terdakwa Syahroni,” ujar Taufiq Ibnugroho.

KIRKA.CO meminta penegasan tentang maksud di balik pernyataan JPU bahwa Syahroni bukan lah pelaku utama. Siapa sosok atau pelaku lain yang dimaksud JPU KPK telah diungkap oleh Syahroni?. “Pelaku lain, terdakwa Hermansyah Hamidi,” jawab Taufiq Ibnugroho.

Diketahui, pembacaan tuntutan ini berkenaan dengan perkara korupsi yang terjadi di Dinas PU-PR Lampung Selatan. KPK sudah kali kedua melakoni penyidikan untuk persoalan suap fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Di perkara kedua ini, terdapat 2 orang terdakwa: Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai terdakwa atas statusnya sebagai eks Kadis PU-PR Lampung Selatan. Sementara, Syahroni ditetapkan sebagai terdakwaa atas statusnya sebagai eks Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Belakangan Syahroni dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Kemudian Hermansyah Hamidi dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menilai bahwa Hermansyah Hamidi selama persidangan berjalan telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.